Simak apa kata ustadz!
Pertanyaan: Bolehkah berkurban melalui lembaga?
Jawaban:
Menurut Buya Yahya, berkurban melalui lembaga diperbolehkan asalkan lembaga tersebut memenuhi syarat:
- Memahami fiqih kurban: Lembaga harus paham aturan tentang waktu penyembelihan kurban, yaitu pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) hingga magrib.
- Menyembelih tepat waktu: Hewan kurban harus disembelih di waktu yang tepat, tidak boleh ditunda atau disimpan untuk disembelih di luar waktu yang ditentukan.
- Memiliki reputasi yang baik: Pastikan lembaga tersebut terpercaya dan memiliki reputasi yang baik dalam mengelola kurban.
Ustadz Adi Hidayat menambahkan bahwa kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tapi juga tentang pemberian daging kurban kepada penerimanya. Daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada:
- Sohibul qurban: Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
- Tetangga: Membangun hubungan baik dengan tetangga.
- Faqiir miskin: Membantu kehidupan mereka yang membutuhkan.
- Non-Muslim: Sebagai syiar Islam dan nilai toleransi, dengan harapan mereka dapat mengenal dan memeluk agama Islam.
Ustadz Amir Faishol Fath menegaskan bahwa berkurban melalui lembaga profesional merupakan bagian dari syariat kurban. Hal ini membantu penyaluran daging kurban tepat sasaran dan menjadi syiar Islam.
Kesimpulan:
Berkurban melalui lembaga diperbolehkan dan sah, asalkan lembaga tersebut memenuhi syarat dan terpercaya. Dengan berkurban melalui lembaga, kita dapat membantu penyaluran daging kurban tepat sasaran dan menyebarkan syiar Islam.
Yuk, salurkan qurbanmu melalui lembaga terpercaya seperti Amanah Takaful!