Kurban dalam Agama Islam
Sebagai bentuk ketaatan serta mengejar pahala, umat Islam beramai-ramai melaksanakan ibadah kurban di hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H. Berkurban memang merupakan ibadah sunnah tetapi sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Berkurban yaitu dengan menyembelih hewan ternak yang merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah SWT, selain juga merupakan bentuk ketaatan seorang hamba.
Kurban sebelum Aqiqah, Bolehkah?
Tidak sedikit dari umat Islam yang bertanya-tanya apakah boleh melaksanakan kurban tetapi belum melaksanakan aqiqah?
Jawabannya, boleh, karena jelas aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang memiliki makna serta tujuan berbeda. Aqiqah memiliki makna penyembelihan hewan atas dasar rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya, sedangkan kurban adalah penyembelihan hewan dengan tujuan beribadah semata-mata kepada Allah SWT pada saat waktu tertentu, yaitu pada saat hari raya Idul Adha.
Syarat Orang Melaksanakan Ibadah Kurban
Adapun syarat-syarat seseorang dapat melaksanakan ibadah kurban:
1. Beragama islam
Orang yang akan berkurban harus Muslim yang meyakini dan mengikuti ajaran Islam.
2. Berakal sehat, baligh dan merdeka
Seseorang harus telah mencapai usia baligh (dewasa), memiliki akal yang sehat dan dapat memahami makna dan tujuan dari ibadah kurban serta mereka yang bukan budak atau hamba sahaya.
3. Dalam keadaan mampu
Seseorang harus memiliki kekayaan yang mencukupi untuk melaksanakan kurban. Kriteria kecukupan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi sosial dan ekonomi mamsyarakat setempat.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan ibadah kurban tidak diharuskan melaksanakan aqiqah terlebih dahulu. Karena memang aqiqah bukanlah menjadi syarat sah untuk melakukan ibadah kurban.
Sumber : Baznas