12/06/2024 | Admin
Melaksanakan ibadah kurban bagi umat muslim yang mampu hukum pelakasanaannya adalah sunnah muakkadah yang berarti sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib. Dalam hadist riwayat dari Imam Tirmidzi disebutkan Rasulullah pernah bersabda:
Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.
Oleh sebab itu, maka bagi umat muslim yang merasa mampu secara ekonomi tentunya ibadah kurban adalah hal yang tepat menjadi momentum berbagi dengan sesama dan untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Lalu bagaimana ketentuan kurban kambing untuk satu keluarga?
Berkurban hanya satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga tentunya memang diperbolehkan. Namun, beberapa ulama memberikan batasan tertentu. Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).
Oleh karena itu, meskipun jumlah keluarganya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, Pahalanya pun dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
Diriwayatkan ada seseorang yang bertanya pada Al Lajnah Ad Daimah bahwa ada satu keluarga terdiri dari 22 anggota yang tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberi nafkah. Saat Idul Kurban, keluarga tersebut berencana melaksanakan kurban dengan satu ekor kambing. Lantas, apakah kurban satu ekor kambing dianggap sah, atau mereka harus mengurbankan dua ekor kambing atau lebih?
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab:
Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.
Jadi selama keluarga tersebut tinggal bersama dalam satu rumah, masih saudara, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga, maka anggota keluarga tersebut juga mendapat pahala setara dengan kurban satu ekor kambing. Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber : Baznas (Dikutip dari berbagai sumber)