MUI Fatwakan Wajib Bela Palestina Hingga Boikot Produk Pendukung Israel - Amanah Takaful
MUI Fatwakan Wajib Bela Palestina Hingga Boikot Produk Pendukung Israel
MUI Fatwakan Wajib Bela Palestina Hingga Boikot Produk Pendukung Israel
logo-lingkar Amanah Takaful
10 November 2023
Bagikan:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa yang mengecam kebiadaban Israel di Palestina dan mengajak umat Islam untuk bersolidaritas dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina. Fatwa yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa DR. Asrorun Niam Sholeh ini mencakup beberapa poin penting yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam melakukan pembelaan terhadap rakyat Palestina yang hingga detik ini masih terus hidup dibawah kekejaman zionis Israel.

Dalam fatwa yang dikeluarkan, MUI Pusat mengimbau seluruh umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui partisipasi aktif dalam gerakan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, sebagai bentuk kontribusi nyata untuk membantu meringankan penderitaan rakyat Palestina yang terus terdampak kekejaman zionis.

Selain itu, umat Islam juga dihimbau untuk senantiasa mendoakan keselamatan dan kemenangan bagi rakyat Palestina. MUI Pusat menekankan pentingnya melaksanakan shalat ghaib sebagai bentuk dukungan spiritual untuk para syuhada Palestina yang gugur dalam perjuangan mereka.

Fatwa tersebut juga tidak hanya ditujukan kepada umat Islam, namun juga mengarahkan imbauan kepada pemerintah Indonesia. MUI Pusat mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Diantaranya melalui jalur diplomasi di PBB guna menghentikan perang dan memberlakukan sanksi terhadap Israel sebagai bentuk tekanan internasional.

Pemerintah juga dihimbau untuk aktif dalam pengiriman bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina yang membutuhkan, sekaligus melakukan konsolidasi dengan negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tekanan terhadap Israel agar menghentikan agresi terhadap Palestina.

Selanjutnya, fatwa MUI Pusat juga menyoroti pentingnya peran individu dalam membantu perjuangan Palestina. Umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Tindakan ini dianggap sebagai upaya nyata dalam menunjukkan solidaritas dan menekan secara ekonomi terhadap Israel.

"Menggunakan produk yang secara nyata mendukung Israel adalah haram!! Pungkas Ni'am saat membacakan poin-poin fatwa di Kantor MUI Pusat.

Dengan fatwa ini, MUI Pusat berharap dapat membentuk kesatuan dan dukungan bersama dari umat Islam dan pemerintah Indonesia dalam menanggapi konflik di Palestina. Upaya ini diharapkan dapat memberikan tekanan moral dan politik terhadap Israel, serta mendorong solusi damai melalui dialog internasional.

Berita Lainnya