Lembaga sosial kemanusiaan yang menghimpun dana zakat infaq/sedekah serta wakaf dan menyalurkannya dalam bentuk program pemberdayaan di bidang pendiidkan, ekonomi, kesehatan, dan bantuan bencana.
Didirikan pada tanggal 24 Agustus 1998 berdasarkan Akta Notaris Yudo Paripurno, SH No. 53 dan perubahannya Akte Notaris Yudo Paripurno, SH No. 2 tanggal 7 Februari 2007 dengan tekad menghantarkan kemaslahatan kepada ummat dengan semangat peduli dan berbagi.
AMANAH TAKAFUL adalah lembaga filantropi yang mengelola dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial laindan disalurkan kepada umat melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Menjadi Yayasan Sosial dan Dakwah terkemuka yang membanggakan dan memberi kontribusi dalam meningkatkan kualitas sumber daya insani ummat dan bangsa serta syiar Islam melalui sinergi dari segala potensi, baik intern maupun ekstern.